Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
pengawasan peredaran barang cetakan;
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.***
Artikel Terkait
Masyarakat Subang Dari Lintas Golongan Deklarasikan Gus Muhaimin Presiden 2024
Dinas PUPR dan Muspida Karawang Patungan Perbaiki Pondok Pesantren Miftahul Khoirot
Stafsus Presiden Kunjungi Lokasi Kebakaran Ponpes Miftahul Khoirot