Libernesia.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern pada pengelolaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021 terdapat kekurangan penerimaan atas Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sanksi administrasi terhadap PPAT sebesar Rp 72.500.000.
Baca Juga: Kades Pasirjaya Cilamaya Kulon Dilaporkan BPD ke Bupati Karawang
Sanksi administrasi kepada PPAT atas ketidakpatuhan penyampaian laporan
kepada Bapenda belum diterima sebesar Rp3.500.000. dan sanksi administrasi kepada PPAT atas penandatangan akta yang mendahului pembayaran BPHTB belum diterima sebesar Rp45.000.000,00.
Dalam LHP BPK Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah kurang cermat dalam pengenaan NPOPTKP kepada Wajib Pajak dan sanksi denda kepada PPAT atas penandatanganan akta mendahului pembayaran BPHTB.
Serta kurang optimal dalam penagihan sanksi denda kepada PPAT yang belum atau
terlambat menyampaikan laporan bulanan. PPAT terkait tidak mematuhi ketentuan terkait penyampaian laporan bulanan dan
pembuatan akta.
Baca Juga: Tanpa Musdes, Kades Pasirjaya Cilamaya Kulon Diduga Ubah KPM Penyaluran BLT Dana Desa
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Badan Pendapatan Daerah menanggapi setuju dengan kondisi tersebut dan akan
menindaklanjuti.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Badan
Pendapatan Daerah Menetapkan dan menagih kekurangpenerimaan BPHTB kepada Wajib Pajak senilai Rp24.000.000,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah Menagih sanksi denda kepada PPAT yang belum atau terlambat menyampaikan laporan bulanan senilai Rp3.500.000,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah. Mengenakan dan menagih sanksi denda atas penandatanganan akta mendahului pembayaran BPHTB senilai Rp45.000.000,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah.
Saat dikonfirmasi Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali mengaku bahwa terjadi berbagai permasalahan sehingga menjadi temuan BPK.
"Betul, Bapenda lagi proses tindaklanjut sudah ada progres mudah-muadahan selesai dan pada bayar dari wajib pajaknya ke kas daerah," terangnya.***