Aksi Mogok Nasioal 6-8 Desember 2021 Batal Dilakukan Jika Tuntutan Ini Terpenuhi

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 20:44 WIB
Said Iqbal (PikiranRakyat)
Said Iqbal (PikiranRakyat)

Libernesia.com - Upaya tenaga kerja untuk memperbaiki kesejahteraanya melalui naiknya upah kerja terus dilakukan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Bahkan mereka akan tetap melakukan aksi mogok kerja.

Baca Juga: Ini Antisipasi Pemerintah Indonesia Tehadap Virus Corona Varian Baru Omicron

Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal bahwa ia menegaskan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 akan tetap dilakukan.

Baca Juga: Baru Nikah 3 Minggu, Wanita Ini Diceraikan Suaminya Gegara Pelakor

Tuntutan mereka tetap sama, menolak penghitungan kenaikan UMP 2022 yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Oleh karena itu 1 hal yang bisa membatalkan mogok nasional hanya jika tuntutan itu bisa dipenuhi.

Baca Juga: Jokowi Nyatakan UU Ciptaker Tetap Berlaku, Gimana Respon Buruh?

"Mogok nasional tetap kita rencanakan 6-8 Desember 2021, bila mana keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota tetap menggunakan PP 36, mogok nasional," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X