Ridwan Kamil Larang Masyarakat Jawa Barat untuk Merayakan Tahun Baru

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 15:37 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Libernesia.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru (nataru). 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, meski kasus Covid-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru. 

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," kata Kang Emil, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber program Satu Meja The Forum 'Setelah Pandemi Berakhir' Kompas TV, di Menara Kompas, Jakarta.

Baca Juga: Masyarakat Jateng Dilarang Pesta Kembang Api Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya. 

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," ucap Kang Emil, dilansir dari situs resmi pemrov jabar, kamis (16/12/21).

Kang Emil mengatakan, Pemprov akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," kata Ridwan Kamil. 

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

"Sehingga diharapkan orang tua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, sehingga upaya-upaya ini mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan," kata Kang Emil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X