Libernesia.com - Jadwal SIM Keliling wilayah Kabupaten Karawang hari ini Senin 10 Januari 2022 berlokasi di Dawuan Cikampek (Pos Polisi Dawuan) mulai 09-00 - 15.00WIB.
Pelayanan SIM Keliling selama masa pandemi menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Periode 10 Januari - 16 Januari 2022, Buat Daftar Prioritas Pekerjaanmu
Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.00,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jadwal sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.***
Artikel Terkait
HRD, GA, Advokat dan Pengusaha Media Bentuk HR Institut di Karawang
Nih Catat! 5 Kata- Kata Bijak Charles Bukowski
Ramalan Zodiak Aries Periode 10 Januari - 16 Januari 2022, Carilah Orang yang Tepat untuk Berbagi Cerita
Alissa Wahid Geram Dengan Tindakan Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru