Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Dimana sanksinya ialah dimasukan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.
PA/ KPA/ PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan.
Apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PA/ KPA/ PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan.***
Artikel Terkait
GPX Datangkan Ando, Harganya Tembus Tiga Digit
Ramalan Zodiak Cancer Periode 17 Januari - 23 Januari 2022, Minggu ini, Jalani Saja Kedekatanmu dengan Doi
Ramalan Zodiak Leo Periode 17 Januari - 23 Januari 2022, Minggu Ini, Kemungkinan Belum Bertemu Jodohmu
Jembatan KW 6 Amblas, Kadis PUPR : Kontraktor Akan Bertanggung Jawab