TPT Oprit Jembatan KW 6 di Karawang Amblas, Cellica Beberkan Sanksi Bagi Penyedia

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 21:33 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meninjau lokasi jembatan KW 6 Karawang, (Foto:dok.Idok.Instagram)
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meninjau lokasi jembatan KW 6 Karawang, (Foto:dok.Idok.Instagram)

Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Dimana sanksinya ialah dimasukan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.

PA/ KPA/ PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan.

Apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PA/ KPA/ PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara.

Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X