Atas kejadian tersebut BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Sekretaris Daerah selaku ketua TPKD menuntut tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1.060.269.000 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke KAS Daerah.***
Atas kejadian tersebut BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Sekretaris Daerah selaku ketua TPKD menuntut tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1.060.269.000 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke KAS Daerah.***
Artikel Terkait
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun 2022
Inilah 5 Kata- Kata Bijak Nawal As Sadawi yang Bisa Dijadikan Motivasi
Pemerintah Lakukan Operasi Pasar Untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Cerita Kehidupan Anak Pesisir Pantai Bekasi, Sejak Kecil Sudah di Ajak Berburu dan Bertahan Hidup di Air