Libernesia.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan operasi penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) di area Cipest, Kecamatan Cikarang Selatan.
Razia dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kesenjangan Sosial dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar mengatakan razia dilakukan agar gepeng tidak marak selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Bapenda Karawang Anggarkan Satu Unit Genset Senilai Rp 931 Juta
Bahkan Dinsos juga akan memantau beberapa tempat yang diduga menjadi tempat kumpulnya gepeng.
“Ya razia ini sengaja kita lakukan agar gepeng jumlahnya tak marak, khawatir kalau banyak di jalan bisa membahayakan para pengendara,” ujar Yanuar dilansir Libernesia.com dari bekasikab.go.id pada pada Senin (04/04/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil razia tersebut sebanyak tujuh orang gepeng berhasil diamankan. Bagi mereka yang asli dari Kabupaten Bekasi akan langsung ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan rehabilitasi.
Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Pengecekan Lahan Sengketa Milik Ahli Waris Endom Bin Dongos
“Sementara untuk warga yang bukan dari Kabupaten Bekasi ya kita kembalikan ketempat asalnya dan membuat surat pernyataan agar tidak menjadi Gepeng lagi. Jika masih ya akan kita kirim ke panti rehab,” jelasnya.
Dalam penertiban gepeng itu, Dinsos Kabupaten Bekasi menerjunkan Tim Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi serta dibantu oleh unsur TNI Polri.***
Artikel Terkait
Bangun Sinergitas, DPC PKB Karawang Gelar Outbound Penggerak Partai
Tak Pernah Digubris, Folenter Demo Kembali Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi
PT. Pupuk Kujang Latih Masyarakat Bertani di Lahan Sempit
Polda Jabar Lakukan Pengecekan Lahan Sengketa Milik Ahli Waris Endom Bin Dongos
Bapenda Karawang Anggarkan Satu Unit Genset Senilai Rp 931 Juta