Cie! Pembangunan Gedung BB Kejari Karawang Diguyur APBD Rp 950 Juta

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 15:25 WIB
Kejaksaan Negeri Karawang, (foto:tangkap layar dokumentasi kejari)
Kejaksaan Negeri Karawang, (foto:tangkap layar dokumentasi kejari)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran pembangunan gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang menganggarkan belanja pembangunan gedung barang bukti kejari dengan total pagu anggaran sebesar Rp 950.000.000.

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid 19 RSKP Karawang Capai Rp 5,7 Miliar

Dalam APBD dijelaskan untuk volume pekerjaan satu dengan uraian pekerjaan pembangunan gedung kantor jenis pengadaan pekerjaan konstruksi serta pemanfaatan barang atau jasa dari bulan September sampai Desember Tahun 2022 dengan metode pemilihan tender.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, SH.,MH., belum memberikan komentar.

Dikutip dari halaman kejaksaan.go.id kejaksaan memiliki tugas dan wewenang. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Baca Juga: Diguyur APBD Belanja Modal Alat Kesehatan di RSKP Karawang Capai Rp 6 Miliar

Di bidang pidana :

melakukan penuntutan;

melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;

melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X