Pelebaran Jalan Rawamerta-Tunggakjati Karawang Diguyur APBD Setengah Miliar

- Kamis, 16 Juni 2022 | 13:14 WIB
Jalan tuggakjati karawang yang akan dilakukan pelebaran jalan dengan menggunakam anggaran APBD, (Foto:dok facebook)
Jalan tuggakjati karawang yang akan dilakukan pelebaran jalan dengan menggunakam anggaran APBD, (Foto:dok facebook)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) mengalokasikan anggaran pelebaran jalan Rawamerta-Tunggangjati sebesar setengah miliar.

Dikutip dari halaman LPSE Karawang proyek pelebaran jalan di lokasi tersebut dianggarkan sebesar Rp 500 juta rupiah dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 serta jenis pekerjaan kontruksi.

Baca Juga: Telan APBD Rp 3 Miliar BLK Desak Bupati Karawang Berikan Kouta Khusus Bagi Pencaker

Syarat kualifikasi administrasi untuk mengikuti tender diantarannya :

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiNIBKecil , KBLI 42101 yang masih berlaku

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI003 / BS001 Jasa pelaksana kontruksi jalan raya ( Kecuali Jalan layang ), Jalan rel kereta Api,dan landas pacu bandara [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 yang dilaporkan pada tahun 2022 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

Baca Juga: Antusias Warga Karawang Berangkat Haji Tinggi, Daftar Antrean Sampai 40 Tahun

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil).***

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal SIM Keliling di Karawang, Senin 18 September 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:44 WIB

Terpopuler

X