DBH Migas Dinilai Tak Transparan, Media Delik Gelar Diskusi Publik

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:35 WIB
Media Delik menggelar kegiatan diskusi publik tentang peran daerah penghasil migas untuk kesejahteraan rakyat di lapak kopi karawang, Selasa (27/12/2022). (foto: Yana Mulyana).
Media Delik menggelar kegiatan diskusi publik tentang peran daerah penghasil migas untuk kesejahteraan rakyat di lapak kopi karawang, Selasa (27/12/2022). (foto: Yana Mulyana).

“Sesuai regulasi masih gunakan UU Nomor 33/2004, belum dikonversi gunakan UU HKPD dan masih ada kesempatan dua tahun ke depan beralih ke UU HKPD. Jadi definitifnya berlaku pada 2024. Ini adalah momen agar bersama-sama diskusi sehingga tidak ada loss pendapatan DBH Migas sesuai UU terbaru,” ujarnya.

Derus, begitu ia akrab disapa, mengulas persoalan Petrogas. Menurutnya, BUMD Petrogas sudah berdiri sejak tahun 2003. Namun seiring dinamika politik yang terjadi, Petrogas sempat naik turun.

“Petrogas sempat disuntik modal sebesar Rp750 juta. Kantornya sempat hilang atau tidak jelas, namun sekarang kantornya ada di kompleks Islamic Center Karawang. Kami sendiri baru tahu lokasi kantornya setelah dibentuk pansus,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada tahun 2019 muncul raperda usulan dari eksekutif yaitu Raperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD yang merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan menghidupkan kembali Petrogas.

“Maka dari itu kami coba kembali gali potensi dan permasalahan yang terjadi pada Petrogas. Saya juga baru tahu ternyata Direktur Petrogas Giovani yang status hukumnya menggantung. SK-nya sempat habis lalu diperpanjang dan tidak diberikan gaji dan itu menjadi dinamika luar biasa,” paparnya.

Menurut Derus, eksekutif berusaha mendorong agar badan hukum Petrogas berbentuk perumda, tetapi hasil kajiannya ke sejumlah daerah ternyata BUMD yang bergerak di bidang Petrogas itu berbentuk perseroda.

“Maka kami bersepakat agar badan hukum Petrogas ini berbentuk perseroda,” ujarnya.
Sementara itu Taufik Ismail mengkritisi ketidakhadiran pihak Pertamina dan Pemkab Karawang dalam diskusi tersebut. Ketidakhadiran mereka dinilai sebagai sikap tidak baik.

“Saya tidak tahu apakah mereka tidak berani berdiskusi atau memang mereka tidak miliki keilmuan,” tegas Kang Pipik, sapaan akrabnya.

Ia juga mengkritisi Pemkab Karawang yang tampak tidak serius mengurus Petrogas sampai-sampai direkturnya tidak mendapat gaji selama sembilan tahun.

“Ini kan konyol. Bikin ini bikin itu saja tapi pertanggungjawabannya tidak ada. Itu yang perlu kita kritisi,” ucap Ketua PDIP Karawang itu.

Tempat yang sama, H. Endang Sodikin mengawali pernyataannya dengan menjelaskan pembagian eksplorasi migas yang dilakukan Pertamina bidang hulu di lepas pantai dan di darat.

“Bila dilakukan di lepas pantai dilakukan oleh ONWJ yang sempat bermasalah dengan tumpahan minyak. Bila dilakukan eksplorasi di darat itu wilayah Pertamina EP,” ucap Kang HES sapaan akrabnya.

Dengan adanya UU HKPD terbaru dan potensi migas baik yang di lepas pantai batas 4 mill dan di darat, lanjutnya, Kabupaten Karawang diprediksi bisa mendapatkan DBH Migas lebih dari Rp50 miliar.

“Tinggal bagaimana peluang Pemkab Karawang menyampaikan interupsiya kepada pihak terkait,” tegasnya.

“Sejumlah kabupaten/kota termasuk Karawang masih belum puas dengan DBH Migas yang diterima,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X