Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di SMPN 4 Kotabaru tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap bukti pertanggungjawaban dana BOS TA 2021 menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada empat sekolah sebesar Rp424.965.932,00, salah satunya di SMPN 4 Kotabaru.
Baca Juga: Karawang Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2023 Tingkat Jawa Barat
Pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Dana BOS TA 2021 dan wawancara tertulis dengan Bendahara BOS dan Kepala SMPN 4 Kotabaru menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban berupa 199 faktur toko sebesar Rp183.343.250,00 yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bendahara BOS dan Kepala SMPN 4 Kotabaru menyatakan bahwa atas kesamaan tulisan yang dibubuhkan pada faktur toko yang berbeda atas bukti pertanggungjawaban BOS TA 2021 dikarenakan pihak sekolah
yang membubuhkan tulisan berupa jenis barang/jasa, jumlah barang/jasa dan
harga barang/jasa pada faktur kosong.
Baca Juga: Sekjen Gerindra: Kami Akan Lanjut Program Jokowi, Termasuk IKN di Kalimantan
Lebih lanjut, Bendahara BOS dan Kepala Sekolah menjelaskan pihak sekolah membubuhkan tulisan pada faktur
kosong tersebut pada tiga toko, yaitu Toko UJ, RM SM dan Toko Kd.
Saat dikonfirmasi Kepala SMPN 4 Kotabaru, Ahmad Fadloli belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.***
Artikel Terkait
Ini Rekomendasi BPK untuk Pemkab Bekasi Soal Temuan Belanja Perjalanan Dinas Pejabat
Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia
Sekjen Gerindra: Kami Akan Lanjut Program Jokowi, Termasuk IKN di Kalimantan
Karawang Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2023 Tingkat Jawa Barat