Ini Rekomendasi BPK untuk Pemkab Bekasi Soal Temuan Belanja Perjalanan Dinas Pejabat

- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil poto bersama dengan Plt Bupati Bekasi, (foto: dok pemkab bekasi).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil poto bersama dengan Plt Bupati Bekasi, (foto: dok pemkab bekasi).

Libernesia.com - Dalam temuan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah pada 59 OPD di Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).

BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menyesuaikan standar biaya masukan perjalanan dinas dalam daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga: Capai 10 Miliar Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah di 59 OPD Kabupaten Bekasi Jadi Temuan BPK

Serta, Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja perjalanan dinas dan TAPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi anggaran belanja perjalanan dinas yang diusulkan oleh OPD.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah pada 59 OPD di Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi Barang dan Jasa sebesar Rp 2.207.194.963.957,00 atau 83,96% dari anggaran sebesar Rp 2.628.958.594.651,00.

Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp 57.139.429.695,00 atau 42,05% dari anggaran sebesar Rp135.899.510.295,00.

Baca Juga: Mutasi Jabatan di Pemkab Bekasi Dinilai Tidak Beres, Ini Penyebabnya

Belanja perjalanan dinas dalam daerah TA 2021 direalisasikan berdasarkanKeputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep 359-Adm.Pemb/2021 tentang Perubahan
atas Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.290-Adm.Pemb/2020 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional mengatur bahwa satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri
yang diatur dalam Perpres 33 tersebut sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi pada pelaksanaan anggaran tahun 2021.

Hasil perbandingan ketentuan biaya perjalanan dinas yang diatur dalam Perpres
dan Keputusan Bupati Bekasi tersebut menunjukkan bahwa besaran uang harian
perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasiyang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi adalah sebesar Rp 230.000,00 sd Rp 410.000,00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.

Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan
dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas dalam
daerah tidak sesuai Perpress 33 Tahun 2020 sebesar Rp10.421.739.000,00.***

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tok! Sosok ini Kini Jabat Kepala Kejati Jabar

Senin, 20 Maret 2023 | 21:51 WIB
X