BPK Temukan Anggaran Capai Rp 586 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Dinas Pendidikan Karawang

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 10:41 WIB
Ilustrasi. (foto: net).
Ilustrasi. (foto: net).

Ditanya soal kemanakah kemudian perginya aliran dana “simsalabim” itu, dan benarkah ada sejumlah nama pejabat penting Karawang yang tercatat menerima aliran dana tersebut, Jaeni mengatakan informasi itu tidak benar. Ia menjelaskan aliran dana tersebut digunakannya untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar DPA dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang pelaksanaannya tidak tercover oleh anggaran APBD.

Bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan pembukuan. Sehingga akhirnya diketahui BPK dan menjadi temuan yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Ya, kesimpulannya BPK meminta uang itu dikembalikan, ya, kita ikuti aturan yang ada sesuai rekomendasi BPK,” ucapnya.

Jaeni menjelaskan, semua yang dilakukannya adalah berdasarkan kerja tim. Dan kesalahan pembukuan itu adanya pada Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP). Akan tetapi sebagai pucuk pimpinan ditingkat bidang, ia pun harus ikut bertanggungjawab agar permasalahan itu cepat selesai.

“Pada saat pemeriksaan BPK berlangsung, Bendahara saat itu menyerahkan dokumen pembayaran pajak kepada BPK, lalu tidak tahu bagaimana catatan keuangan harian bendahara terselip disana secara tidak sengaja, sehingga BPK mengetahuinya,” ungkap Jaeni.

“Ya, mau bagaimana lagi, saya sudah jelaskan kepada BPK, dan itu tadi, mereka minta uang tersebut dikembalikan,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X