"Kasus ini penanganannya lama sekali selesainya," tambah dia.
Sementara, Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara memberikan keterangan, bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan berkas dari kepolisian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan, berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan. Belum (dilimpahkan ke Pengadilan) masih penelaahan jaksa," terangnya.
Di samping itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak, Hesti Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap para korban. "Para korban masih dalam proses pendampingan psikologi," singkatnya.***
Artikel Terkait
Sepanjang Tahun 2024 Penerbitan Paspor di Imigrasi Karawang Capai 54.303 Orang
Sebanyak 4 Perusahaan PO Bus di Karawang Diperiksa Pemerintah dan Kepolisian, Ada Bus Tak Layak Jalan
Selama Libur Natal dan Tahun Baru Sekolah Dilarangan Study Tour ke Luar Kota, Ini Isi Surat Edaran Bupati Karawang
Disparbud Karawang Rekomendasikan 4 Tempat Destinasi Wisata yang Cocok untuk Study Tour