Setelah itu, lanjut Wirdhanto, petugas langsung melakukan pengembangan ke pelaku lainnya hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RHY dan DSP di daerah Poponcol Karawang Kota.
"Dari hasil pemeriksaan, DSP ini merupakan seorang tukar parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. RHY berprofesi pedagang," jelasnya.
Baca Juga: Bus DAMRI Kupang-Dili Mulai Beroperasi, Gratis di Hari Perdana
Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yang masih kabur, kata Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi identitasnya dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami lakukan pengejaran dan kami minta pelaku agar bisa menyerahkan diri," jelas dia.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.***
Artikel Terkait
INI GENTING, Setengah Juta Remaja Ikut Perangi Stunting di Jabar
Jaga Sawah dari Alih Fungsi Lahan, Ini yang Dilakukan Pemkab Purwakarta
Bus DAMRI Kupang-Dili Mulai Beroperasi, Gratis di Hari Perdana
Kisah Sufi dan Burung yang Sayapnya Patah
Presiden Jokowi Kecewa Atas Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia
Sadis Geng Motor di Karawang Sekap Korban Hingga Disetrum