Ditegaskan Gary, pihaknya meminta agar Tergugat PT. Plasindo Lestari bisa menghormati dan menjalankan amar putusan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang ini. Apabila pihak tergugat tetap tidak mengindahkan amar putusannya, maka PT. PPJM akan melakukan langkah hukum lain dalam waktu dekat.
"Dalam rangka mencari keadilan, maka PT. PPJM akan melakukan langkah atau upaya hukum lain, apabila PT. Plasindo Lestari tetap tidak menjalankan amar putusan yang sudah inkrah ini," tegas Gary.***
Artikel Terkait
Belanja Publikasi Iklan Bapenda Karawang untuk Media Online dan Cetak Dianggarkan Capai Rp 112 Juta
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Piutang PBB-P2 yang Dikelola Bapenda
Aset Negara Senilai Ratusan Juta Belum Dikembalikan, Dibawa Pensiunan Kadis dan Mantan Anggota Dewan Karawang
Kepsek di Karawang Mengaku Sudah 2 Tahun di PHP Oknum Dewan Soal Aspirasi