hukrim

BPK Temukan Anggaran Capai Rp 586 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Dinas Pendidikan Karawang

Kamis, 4 Januari 2024 | 10:41 WIB
Ilustrasi. (foto: net).

Libernesia.com - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menjadi sorotan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00 .

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Proyek IGD RSUD Senilai Rp 500 Juta

Dimana, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh BPP Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti, membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, transport luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.

BPK pun kemudian melimpahkan permasalahan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Karawang agar segera Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, serta mengembalikannya kepada kas daerah.

Karena pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sebesar Rp. 586.290.590,00 pada Disdikpora itu, tidak transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Masa Kepemimpinan Celica-Fitra Tinggalkan Gedung IGD RSUD Karawang Mangkrak-Jadi Temuan BPK Rp 500 Juta

BPK juga memerintahkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang menguji penggunaan realisasi penggunaan uang tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Kabupaten Karawang melalui Inspektur Pembantu, Taupik membenarkan terkait adanya temuan BPK tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini permasalahan dibidang PO ini sedang dalam proses pengujian Inspektorat.

“Sedang proses pengujian. Maksudnya sedang inspektorat tangani,” kata Taupik singkat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Mantan Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jaeni memberikan pernyataan yang berbeda dengan Inspektorat. Akan tetapi, ia membenarkan adanya temuan tersebut, akan tetapi ia membantah jumlahnya mencapai hingga setengah miliar lebih, namun hanya Rp. 200 juta.

“Itu sudah diproses sudah pengembalian. Jadi sudah di Close. Kan prosedurnya begitu, artinya kalau ada hasil akhir pengembalian artinya close,” klaim Jaeni.

Jikapun Inspektorat mengatakan bahwa kasus ” uang simsalabim” ini masih diproses, Jaeni menyatakan, bahwa itu adalah kewenangan pihak Inspektorat, bagi dirinya yang penting adalah ia sudah mengembalikan uang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini