Ditegaskan Gary, pihaknya meminta agar Tergugat PT. Plasindo Lestari bisa menghormati dan menjalankan amar putusan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang ini. Apabila pihak tergugat tetap tidak mengindahkan amar putusannya, maka PT. PPJM akan melakukan langkah hukum lain dalam waktu dekat.
"Dalam rangka mencari keadilan, maka PT. PPJM akan melakukan langkah atau upaya hukum lain, apabila PT. Plasindo Lestari tetap tidak menjalankan amar putusan yang sudah inkrah ini," tegas Gary.***