Libernesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagi tersangka kasus korupsi.
Herman Sutrisno di tangkap di bersama Rahmat Wardi selaku pihak swasta.
Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan 2013, dan duga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Perintah Jendral Andika, Tiga Oknum TNI Tabrak Lari di Nagrek Harus di Pecat Dari Dinas Militer
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, perkara ini bermula saat Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRKP Kota Banjar pada periode waktu 2012 sampai 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp 23,7 Miliar.
Rahmat Wardi diduga memberikan fee proyek kepada Herman Sutrisno sebesar 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek tersebut.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jaringan Internasional
Kemudian pada Juli 2013, Herman Sutrisno memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekita 4,3 Miliar, untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya sedangkan cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat Wardi.
Tersangka Rahmat Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman Sutrisno dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk mendirikan SPPBE di Kota Banjar, dan sejumlah uang biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Susanto.
Baca Juga: Tiga Anggota TNI yang Tewaskan Dua Sejoli di Jalan Nagreg Diproses Hukum dan Terancam di Pecat
Tersangka Herman Sutrisno juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
Dikutif Libernesia.com dari kpk.go.id, atas perbuatannya Rahmat Wardi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Satu Orang Ormas GMPI Meninggal Dikeroyok Oknum Anggota Karang Taruna
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.