KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka Rahmat Wardi di rutan KPK kavling C1 dan Herman Sutrisno rutan KPK gedung merah putih untuk 20 hari pertama, terhitung mulai sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.
Baca Juga: Dua Anggota Ormas Bersimbah Darah Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan rutan KPK para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing.
KPK menyayangkan masih terjadinya praktek kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.
Seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Baca Juga: Koffie Hideung Targetkan 30 Gerai Setiap Kecamatan di Kabupaten Karawang
Demikian halnya pelaku usaha sebagai partner pembangunan seharusnya berkomitmen memegang teguh prinsip prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun semua elemen Masyarakat.
Karena, ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama.***