Menurutnya, jika perbuatan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus maka Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut ,terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,"tukasnya.***