hukrim

Jaksa Agung Minta Korupsi di Bawah 50 Juta Tidak Perlu di Hukum, Netizen Murka

Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:54 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara. /Instagram.com/@jaksa_agungri./

Menurutnya, jika perbuatan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus maka Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut ,terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,"tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini