Jaksa Agung Minta Korupsi di Bawah 50 Juta Tidak Perlu di Hukum, Netizen Murka

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:54 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara. /Instagram.com/@jaksa_agungri./
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara. /Instagram.com/@jaksa_agungri./

Libernesia.com - Jaksa Agung Burhanuddin kembali membuat pernyataan yang kontroversial.

Pernyataan tersebut disampaikan soal tindak pidana korupsi yang kerugian negara di bawah Rp 50 juta tidak perlu di hukum, cukup dengan dikembalikan saja.

Sontak, pernyataan Jaksa Agung membuat kalangan pengamat maupun masyarakat bertanya tanya.

Baca Juga: Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka Terkait Kerusuhan di Markas Polda Jabar

Bahkan netizen murka dengan pernyataan Jaksa Agung tersebut.

Pasalnya, keringanan hukuman yang dilakukan koruptor dengan mengembalikan uang kerugian itu tanpa di hukum akan menimbulkan celah maksiat.

""Ampuuun congornya bapak ini, membuat jalan untuk berbuat maksiat" komentar salah satu netizen yang dikutif Libernesia.com dari instagram @why_secondshop, Sabtu 29/1/2022.

Baca Juga: Anggota LSM GMBI yang Menaiki Patung Macan Lodaya Berhasil di Tangkap Polisi

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rencana langkah penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak perlu di proses hukum. Kasus itu dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara dibawah Rp 50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Edukasi Keuangan Inklusif bagi Pondok Pesantren di Kabupaten Purwakarta

Jaksa Agung menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan.

Selain kasus dugaan korupsi tersebut, Burhanuddin juga menyoroti kasus -kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar.

Baca Juga: Soal Kerusuhan di Markas Polda Jabar, Ketum GMBI Minta Maaf

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X