Menurutnya, jika perbuatan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus maka Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut ,terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,"tukasnya.***
Artikel Terkait
Grand Launching BTN Karawang, Bupati Harap Perbanyak Pinjaman KUR Masyarakat
Salat Jumat Keliling, Wabup Karawang Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes
Catat, Ini Langkah Pemkab Purwakarta Tekan Angka Stunting
Edukasi Keuangan Inklusif bagi Pondok Pesantren di Kabupaten Purwakarta
Meski Jalan Gunakan Tongkat, Kang Dedi Mulyadi Tetap Pergi ke Riau? Ada Apa