Jaksa Agung Minta Korupsi di Bawah 50 Juta Tidak Perlu di Hukum, Netizen Murka

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:54 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara. /Instagram.com/@jaksa_agungri./
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara. /Instagram.com/@jaksa_agungri./

Menurutnya, jika perbuatan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus maka Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut ,terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,"tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X