hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Tangerang Rabu 23 Pebruari 2022

Rabu, 23 Februari 2022 | 09:07 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Tangerang

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Tangerang Rabu 23 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Tangerang yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang biasa terparkir di wilayah Tangerang.

Mobil SIM keliling yang biasanya dioperasikan diwilayah Tangerang terparkir di Pasar Modern Graha Raya Pinang.

Baca Juga: Gus Muhaimin Datangi Rumah Duka Korban Kebakaran Maut Pesantren Miftahul Khoirot

Untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 08.00 - 13.00. Wib.

Sedangkan bagi masyarakat Tangerang Selatan untuk mengurus perpanjangan SIM keliling bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang terparkir di Mal Bintaro Plaza.

Untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00 - 17.00 Wib.

Sementara mobil lainnya terparkir di WTC Serpong untuk operasional jam pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Ketua GP Ansor Karawang Usulkan Disetiap Dapil Ada Mobil Damkar

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Tangerang tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Bupati Sampaikan Duka Cita, Beri Bantuan dan Rencanakan Program Trauma Healing bagi Santri

Halaman:

Tags

Terkini