Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Unibraw, Korban Sempat Melakukan Aborsi 2 Kali

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 09:29 WIB
Tangkapan layar Waka Polda Jatim
Tangkapan layar Waka Polda Jatim

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat pasal 10 dan 11.

Secara pidana umum juga akan dijerat pasal 348 juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga: Dampak Letusan Gunung Semeru, Jembatan Gladak Perak Lumajang Putus

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini terduga sudah diamankan Polres Mojokerto,"ucapnya.

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun, sementara pihak polisi sudah mendapatkan keterangan dari hasil interogasi. Apa sudah kita dapatkan sesuai dengan pasal pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.

Baca Juga: Bolehkah Turis Non Muslim Mengunjungi Masjid, ini Penjelasannya

"Hasil sementara potasium sudah di kirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium. Sedangkan alat bukti yang dipakai untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,"pungkasnya.

Sedangkan yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual aborsi tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X