Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Abah Lutfi Pilih Karawang Bangun Kanzus Sholawat Kedua
BPBD Jabar Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2022 di Karawang
Pengangkatan Anggota Dewan Pers Minta Ditangguhkan, SMSI Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Ceramah Oki Setiana Dewi Banyak Diprotes, Begini Isi Ceramah Lengkapnya
Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Karawang Lewat Kluster Industri