Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Selama 27 Hari Kedepan BPK Akan Lakukan Pemeriksaan Keuangan di Karawang
Bupati Bersama Kapolres dan Dandim 0604 Ikuti Arahan Presiden Jokowi Soal Omicron Lewat Zoom Meeting
Bupati Karawang Intruksikan Camat dan Kepala Puskesmas Percepat Vaksinasi Anak dan Lansia
Bupati Cellica Raih Penghargaan Perempuan Tangguh Berprestasi dalam Pengelolaan Pemerintah Daerah
Nilai Transaksi Tembus Rp 1 Miliar, Subang Wedding Sukses Digelar
Cobain Resep Masakan Rujak Petai Cina yang Bikin Tambah Nafsu Makan