Penyelundupan BBM Ilegal di Kota Kendari Berhasil Digagalkan Polda Sultra

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 20:30 WIB
Polda Sultra berhasil mengungkap penyelundupan BBM Ilegal di Kota Kendari
Polda Sultra berhasil mengungkap penyelundupan BBM Ilegal di Kota Kendari

Libernesia.com - Sindikat penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berhasil di amankan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra.

Penangkapan dua unit mobil
pengangkut BBM ilegal terjadi di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari

Dua unit mobil tersebut berisi 15 ton BBM jenis solar milik PT Intim Putra Perkasa. Aksi penangkapan itu dipimpin oleh AKP Rachmat Zam Zam.

Baca Juga: Pelaku UMKM Keripik Tempe Mengeluh Naiknya Harga Kedelai dan Langkanya Minyak Goreng

Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM.

“Sebelumnya dua unit mobil tersebut melakukan pengisian BBM subsidi di salah satu SPUB di Kota Kendari,” terang Kompol Roni, Minggu 20/2/2022.

Kasubid Penmas Polda Sultra menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap dua unit mobil tersebut.

Kata dia, dua mobil tersebut berhasil disita masing-masing berisi 10.000 liter dan 5.000 liter serta dua orang sopir.

Baca Juga: Dia yang Lapor Dia yang Jadi Tersangka, Itulah Nasib yang Dialami Nurhayati

Setelah melakukan pengembangan pihaknya kembali mengamankan dua unit mobil box yang sudah dimodifikasi khusus untuk pengisian BBM. Selain itu, kepolisian juga menangkap pemilik BBM berinisial AD serta seorang pembeli.

“Pengakuan dari pelaku BBM tersebut rencananya akan dibawah di perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut),” jelas Perwira Menengah Polda Sultra.

Selanjutnya mobil beserta empat orang tersebut di bawah ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X