Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Selasa 22 Pebruari 2022

- Selasa, 22 Februari 2022 | 08:12 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Jakarta Selasa 22 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM untuk warga Jakarta mobil SIM keliling terparkir di beberapa titik.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di wilayah wilayah Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Kang Den Dampingi Katib Suriyah PWNU Jabar Jenguk Korban Kebakaran di RSUD Karawang

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini nama-nama Korban Kebakaran Maut di Pesantren Miftahul Khoirot, Satu Orang Belum Diketahui Identitasnya

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Jakarta tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

Baca Juga: Kebakaran Maut di Pesantren Miftahul Khoirot, 8 Santri Meninggal Dunia

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Banyak Keluhan Soal Pelayanan, Komisi IV Sidak RSUD Karawang

Halaman:

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Karawang Bekuk 16 Orang Pengedar Narkoba

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:32 WIB

Dorr... Maling Motor di Karawang Ditembak

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:00 WIB
X