Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Virgo Periode 21 Februari - 27 Februari 2022, Manjakan Dirimu Minggu Ini
Kebakaran Maut di Pesantren Miftahul Khoirot, 8 Santri Meninggal Dunia
Ini nama-nama Korban Kebakaran Maut di Pesantren Miftahul Khoirot, Satu Orang Belum Diketahui Identitasnya
Ketua PCNU Karawang Sampaikan Bela Sungkawa Pada Korban Kebakaran Ponpes Miftahul Khoirot
Kang Den Dampingi Katib Suriyah PWNU Jabar Jenguk Korban Kebakaran di RSUD Karawang