Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Meski Pandemi Covid-19, Sekda Purwakarta Tetap Laksanakan Pengukuhan BKMM
Anggaran Makanan dan Minuman Rapat DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,3 Miliar
Ketua GP Ansor Karawang Usulkan Disetiap Dapil Ada Mobil Damkar
Gus Muhaimin Datangi Rumah Duka Korban Kebakaran Maut Pesantren Miftahul Khoirot
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bekasi Rabu 23 Pebruari 2022