“Jadi update yang terakhir hari ini terkait saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi. Yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.***
Artikel Terkait
Rahmat Hidayat Djati Jaring Aspirasi Masyarakat Purwakarta Saat Reses II 2022
Belanja Mobil Dinas Pejabat Eselon II Dinkes Karawang Sedot APBD Rp 515 Juta, Ini Pesan Jokowi
Untuk Mudahkan Transaksi, Pupuk Kujang Gencarkan Aplikasi RMS di Wilayah Distribusi
Perguruan Pencak Silat Karawang Diminta Melestarikan Kearifan Budaya Lokal
Pemdes Sukaringin Gelar Vaksinasi Booster