Soal Praperadilan Kasus Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang, Ini Kata Ahli Pidana

- Rabu, 9 November 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi Praperadilan
Ilustrasi Praperadilan

Libernesia.com - Penanganan kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang semakin kabur menyusul hasil praperadilan (prapid) yang di menangkan pemohon tersangka Rian Rizaldi alias El dan Asep Aang Rahmatulah. El yang sempat ditahan polisi akhirnya dibebaskan setelah putusan prapid.

Sedangkan Asep Aang yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak lagi menjadi tersangka. Namun kuasa hukum korban dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) memastikan kasus hukumnya tetap berjalan.

Ketua Peradi yang juga Ketua tim kuasa hukum 2 wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.

Baca Juga: Proyek Rehab Kelas SMPN 2 Jayakerta Karawang Diguyur APBD Ratusan Juta Rupiah

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian, Kamis 9/11/2022.

Sementara itu akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik.

Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot.

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu,"katanya.

Baca Juga: Habiskan APBD Rp 2 Miliar Proyek Jalan Bedeng-Cikande Karawang Mangkrak, Tegas Ini Pesan DPUPR

Indra mengatakan, dalam persidangan pra peradilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan prapid karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," katanya.

Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan.

"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," katanya.***

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Karawang Bekuk 16 Orang Pengedar Narkoba

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:32 WIB

Dorr... Maling Motor di Karawang Ditembak

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:00 WIB
X