"Bilangnya nanti di rembes (diganti), tapi gak tahu kapan mau digantinya. Kita bekerja dengan tenaga dan hati, tapi seperti tidak dihargai. Seharusnya malu dengan akreditasi yang sudah paripurna, tapi sekarang kelihatan banget bobroknya. Belum lagi soal ATK, sudah seperti nunggu dana BOS yang turun di sekolah. Padahal kita sudah tidak bisa stok kertas kosong lagi, karena setiap harinya stok kertas dan amplop selalu digunakan untuk kepentingan petugas medis dan pasien," masih kata dia.
Secara terpisah, seorang narasumber lainnya yang merupakan salah satu tenaga medis dan meminta identitasnya disamarkan (sebut saja Mawar), ia bercerita bahwa para pegawai yang mendapat penambahan jumlah jam kerja atau lembur. Yang di mana, penambahan jumlah jam kerja itu tanpa ada perhitungan yang jelas mengenai pembayaran upah lembur kepada para pegawainya.
Baca Juga: Warga Serbu Pos Layanan Penitipan Kendaraan Pemudik di Polres Karawang
"Manajemen RS bilangnya selalu gak ada uang, padahal aku itu tahu kalau setiap harinya selalu ada pasien yang banyak melakukan MCU, pasti ada banyak yang MCU sampai sekitar 300 hingga 500an orang lebih lah. Belum lagi setelah Covid-19, RSKP juga kan selalu menerima pasien umum," kata Mawar yang merupakan seorang tenaga medis di RSKP Jatisari.
Soal remunisasi, ia mengatakan dirinya tidak mendapatkan pada bulan Januari. Pada bulan berikutnya baru mendapatkan remunerasi. Serta remunisasi bulan April ini bakal direkap pada Juni mendatang. "Kewajiban, soalnya remunerasi dari pendapatan. Harusnya pendapatan ada, langsung diberikan. Gak dapat remunerasi tuh pas bulan Januari gitu. Dapatnya di bulan Februari. Bulan Maret engga (dapat, red) bulan April dapat. Jadi sekarang mah katanya tuh jadi dua bulan sekali," ujarnya.
Mawar yang bingung menerima penjelasan dari pihak manajemen bahwasannya jika rumah sakit sedang tidak ada uang, mengaku tak habis pikir dengan sistem managerial keuangan di RSKP Jatisari yang kerap mengaku sedang tak memiliki uang untuk membayar penuh hak-hak yang sepatutnya diterima oleh para karyawannya itu.
"Bulan Mei ini juga enggak dapet katanya mah, dan dapet di bulan depannya lagi (bulan Juni, red). Jadi enggak berurutan dan makin enggak jelas aja managerial keuangannya, belum pemberian THR lebaran kemarin aja malah enggak sampai 50 persennya coba," sambungnya.
Meski demikian, dengan naiknya permasalahan keuangan yang terjadi di RSKP Jatisari yang semula selalu ditutup-tutupi itu, ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian bagi para pejabat pemerintahan, utamanya pejabat kepala daerah sebagai pemangku kebijakan utama di RSKP Jatisari agar secepatnya ada tindakan evaluasi perbaikan layanan dan kenyamanan bagi para pekerjanya.
"Ya terlebih lagi karena pemerintah daerah berniat mengubah RSKP Jatisari ini menjadi rumah sakit umum daerah, aku sih pengennya Pemda tuh kasih peringatan yang mempuni buat kepengelolaan manajemen dan direksi rumah sakitnya supaya ada perbaikan gitu. Auditnya dibenerin lagi, apalagi yang aku tahu di manajemen rumah sakit banyak yang ngisi jabatan tapi tidak sesuai dengan profesinya," bebernya.
Masih dikesempatan yang sama, secara tiba-tiba salah seorang karyawan RSKP Jatisari mengirimkan sebuah file pdf berupa selembaran surat perihal pemberitahuan yang bersifat penting dengan nomor: 445/032/SKI/5/IV/2023 ini ditujukan kepada seluruh pegawai RSKP Jatisari. Terlebih surat tersebut juga dikeluarkan di Karawang oleh Kepala Sub Bagian Keuangan RSKP Jatisari, Wike Widuri dan diketahui oleh Direktur RSKP Jatisari, dr. Hj. Anisah per tanggal 01 Mei 2023.
"Dengan Hormat, Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas segala kesabaran dan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini. Sehubungan dengan keterlambatan pembayaran piutang / klaim pelayanan BPJS serta Jaminan Asuransi lainnya, dikarenakan hari libur Nasional dan Cuti Bersama pada bulan April 2023, maka berdasarkan hal tersebut di sampaikan kepada seluruh Pegawai Rumah Sakit Khusus Paru Kab. Karawang bahwa proses pembayaran Honorarium/Gaji bulan April 2023 mengalami keterlambatan dan akan dibayarkan setelah Tanggal 07 Mei 2023. Begitu Pula dengan pegawai PPPK Kab. Karawang akan diberikan Hak nya setelah adanya SK Penetapan dari Bupati. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi bersama, atas perhatian serta kelkhlasannya kami haturkan Jazakumullah Khairan Katsiran," tulis isi surat tersebut.
Saat dikonfirmasi kaitan dengan dugaan sejumlah masalah keuangan yang berdampak terhadap hak para pegawainya itu, hingga saat ini Direktur RSKP Jatisari, dr. Hj. Anisah mengaku enggan berkomentar apapun terlebih dahulu.
"Mohon maaf Kang, untuk saat ini aku tidak mau berkomentar apapun dulu ya. Hatur nuhun, salam," timpal Anisah dengan singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Lebaran 2023 Alami Penurunan dari Tahun Sebelumnya
Elektabilitas Erick Thohir Terus Meningkat dalam Tiga Bulan Terakhir, Kalahkan Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil
Warga Serbu Pos Layanan Penitipan Kendaraan Pemudik di Polres Karawang
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIBA Basketball World Cup 2023
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Diduga Bunuh Diri, Komponas: Perlu Ada Psikolog di Tingkat Polres
Nikita Mirzani Klaim Kekerasan Fisik yang Dilakukannya Tidak Bermaksud Menyakiti Antonio Dedola