"Sebab hal ini bukan hanya soal pelayanan kebutuhan dasar masyarakat saja, akan tetapi hal ini juga menyangkut dengan 'legacy' bupati Cellica di akhir masa kepemimpinannya," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah sakit yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ini diduga telah abai atas sejumlah hak para tenaga medis hingga pegawainya.
Ironisnya, pemberian hak seperti Tunjangan Hari Raya atau THR ini kabarnya dibayarkan oleh manajemen RSKP Jatisari pada H-4 lebaran, dan nahasnya lagi hak pemberian THR yang diterima para karyawan pun bahkan tidak menyentuh setengah dari upah satu bulan mereka. Padahal pemerintah sudah mewanti-wanti agar THR harus sudah dibayarkan paling telat H-7 Idul Fitri.
Usut punya usut, dari mulai hak remunerasi yang dalam beberapa bulan terakhir ini tak kunjung dibayarkan hingga permasalahan ATK sebagai alat penunjang kerjanya pun sangat mengkhawatirkan, bahkan ironisnya pemberian THR lebaran Idul Fitri 2023 juga disinyalir tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Akibatnya para karyawan mengaku sakit hati atas kebijakan manajemen Direksi RSKP Jatisari karena telah memberikan sejumlah uang yang diterima oleh mereka sebagai THR.
"Bupati Karawang, teteh Cellica sini teh, tolong bantu kami teh. Aku yakin teh Celli yang merupakan seseorang lulusan akademisi di dunia kesehatan, teteh pasti mengerti akan kondisi dan keadaan kami sekarang, terlebih dengan pembayaran hak-hak kami yang terkatung-katung ini pasti teteh Cellica sebagai Bupati Karawang berkenan untuk mendengarkan keluh kesah kami serta menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi disalah satu RS milik pemerintahannya beliau," ungkap salah satu sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah FIBA Basketball World Cup 2023
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, rupanya jumlah THR yang diduga dibayarkan oleh manajemen dan direksi RSKP Jatisari kepada para karyawannya itu hanya mencapai besaran Rp 1 juta rupiah per satu orang karyawan non tenaga medis. Sedangkan jumlah uang THR yang dibayarkan kepada dokter spesialis di RS tersebut hanya berkisar Rp 2 juta.
Saat dikonfirmasi kaitan dengan dugaan sejumlah masalah keuangan yang berdampak terhadap hak para pegawainya itu, hingga saat ini Direktur RSKP Jatisari, dr. Hj. Anisah mengaku enggan berkomentar apapun terlebih dahulu.
"Mohon maaf Kang, untuk saat ini aku tidak mau berkomentar apapun dulu ya. Hatur nuhun, salam," timpal Anisah dengan singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya.***