Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 16:02 WIB
Pemerintah Keluarkan Kebijakan PPKM Level 3 dan Aturan Perjalanan Jauh saat Libur Nataru (Pixabay)
Pemerintah Keluarkan Kebijakan PPKM Level 3 dan Aturan Perjalanan Jauh saat Libur Nataru (Pixabay)

Libernesia.com - Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang perayaaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia dibatalkan. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya yang dikutif Libernesia.com, Selasa 7/12/2021.

Meski PPKM level 3 dibatalkan jelang perayaan Natal dan tahun baru tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai ketentuan berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.

Luhut menyampaikan, saat ini kondisi pandemi covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Baca Juga: Awas, Parkir Sembarangan Mobil Digembok dan Diangkut

Menurutnya, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Namun, Luhut menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru varian Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Baca Juga: Kadiskominfo Ungkap Kesulitan Layani Aduan Masyarakat Karawang, Ini Penyebabnya

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan terinfeksi. Meskipun saat ini dianggap masih terkendali penyelenggaraan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.

Baca Juga: Peredaran Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polda Aceh, 1 Pelaku diamankan 2 DPO

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Perjalanan Rizky Billar, Merantau ke Jakarta dengan Bermodal Mimpi dan Uang Rp 1,7 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manfaat dan Tips Cek Gula Darah Rutin Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:14 WIB

Lantik 377 PPPK Anyar, Ini Pesan Kepala BKKBN Jabar

Selasa, 30 April 2024 | 13:54 WIB

Gejala Polio Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu

Minggu, 31 Maret 2024 | 22:45 WIB

Terpopuler

X