Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Baca Juga: Polri Rekrut Anggota Polisi dari Kalangan Santri, Ini Kata Kompolnas
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Anggota Polisi dan Bhayangkari Gadungan Di tangkap, Viral Pamer Seragam di TikTok
Kapolri Akan Buka Rakernas SMSI ke 2 di Hotel Jayakarta Siang Ini
Ini Penyebab Terjadinya Mastitis, Ibu Menyusui Harus Tau
Ramalan Zodiak Pisces Periode 6 Desember - 12 Desember 2021
Transformasi dan Digitalisasi Informasi, Kunci Optimalisasi Keterbukaan Informasi