Pertanyaannya kemudian, apakah diperbolehkan lahan milik Pemerintah diperjualbelikan tanah galiannya tanpa ijin dari dinas terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja?
Sementara itu, Oman Haryanto selaku Koordinator Lapangan yang ditugasi untuk membersihkan lahan TPU tersebut, kepada awak media mengakui bahwa dirinya telah menjual tanah galian lahan pekuburan milik warga Perumahan BPR tersebut ke sebuah perusahaan jasa penggalian tanah, yang memang saat itu sedang melakukan penggalian tanah milik warga setempat.
Pengakuan Oman, dirinya menjual tanah galian itu cuma Rp. 40 ribu per ritase dan diangkut oleh truk kecil.
“Itu mah urusan yang mempunyai galian, kalau kita mah digali sama orang lain,” kata Oman ketika ditanya wartawan usai bermusyawarah dengan warga Perumahan BPR, bertempat dikantor Desa Sukasari, Selasa malam (24/10/2023), kemanakah tanah-tanah hasil galian itu dibawa?.
“Dimana pekerjaan itu (pembersihan lahan), awalnya dilakukan dengan fasilitas menggunakan alat berat milik orang lain (perusahaan jasa galian yang memang sedang melakukan penggalian). Nah, sebagai bentuk kompensasi (karena telah meminjam alat beratnya), tanah itu dihargai Rp. 40 ribu per ritase. Iya, tanah itu dijual kepada pihak ketiga. Kalau dijual kan mahal ,ini mah hanya sebagai kompensasi saja. Karena kita menggunakan alat berat milik mereka untuk menata lahan yang awalnya dipenuhi oleh rimbunan pohon bambu,” lanjutnya menjelaskan dengan terbata-bata.
Seperti diberlindung dibalik Surat Perintah Kerja Penataan Lahan TPU dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang dan pinjam meminjam alat berat, Oman Haryanto dengan santainya menjual tanah milik Pemkab Karawang yang digali oleh perusahaan jasa penggalian tanah yang diduga dikeruk secara ilegal atau tidak menempuh perijinan dari stake holder terkait, atas nama kompensasi!.***
Artikel Terkait
Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Karawang Melalui aksi Stranas PK
Berikan Pelayanan Terbaik RSUD Jatisari Karawang Luncurkan Program Inovatif CAPETANG
Ibu Ditelantarkan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta IDI Harus Cermat
Gegara Harta Seorang Ibu di Karawang Ditelantarkan Anak Kandung dan Menantu