Libernesia.com - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dinilai kurang maksimal dalam penanganan piutang pasar yang bekerjama dengan Disperindag.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Yayat Hidayatualloh melalui Kepala Bidang Pasar, Burhan mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang (Surat Kuasa Khusus) untuk melakukan penagihan atas kompensasi dan kontribusi (piutang) yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Pimpinan Perusahaan di Karawang Diminta Buat Karangan Bunga untuk Cellica
Dari 6 pasar tersebut, lanjutnya, Disperindag bersama Kejaksaan Negeri Karawang memilih melakukan penagihan terlebih dahulu ke Pasar Cikampek I. Pasalnya, permasalahan Pasar Cikampek I ini sangat rumit dibandingkan dengan pasar-pasar yang lain, dimana Pemkab Karawang pun angkat tangan.
“Pendampingan Kejaksaan ini ranahnya masih yang urgen sekali objeknya, contohnya Pasar Cikampek I, karena kita (Pemkab Karawang) juga angkat tangan, sehingga harus bekerjasama dengan pihak Kejaksaan,” kata Burhan, dikantornya beberapa waktu lalu.
Tindaklanjut kerjasama penagihan piutang dengan Kejaksaan Negeri Karawang terhadap Pasar Cikampek I ini kemudian berproses, lanjut Burhan, ada hasil, tapi tidak maksimal.
” pengelola Pasar Cikampek I ini kemudian dipanggil, dan memang ada tindak lanjutnya, tapi pemasukannya (hasil) tetap tidak maksimal,” jelasnya
“Mengecewakanlah,” tandasnya lagi.
Menurut Burhan, meski sudah melalui pendampingan Kejaksaan, namun hanya memberikan sedikit efek jera terhadap pengelola Pasar Cikampek I. Tetap susah dengan segala alasannya.
“Karena mereka juga mungkin ada beking-bekingnya, jadi susah,” pungkasnya.
BPK mencatat, sampai dengan Tanggal 31 Desember 2022, PT. CNP sebagai pengelola Pasar Cikampek I belum membayar uang kontribusi kepada Pemkab Karawang sebesar Rp5.390.000.000,00. Dan PT. CNP hanya melaksanakan dua kewajiban dari 10 kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat menemukan bahwa pelaksanaan pengelolaan Build Operate And Transfer (BOT) enam pasar di Kabupaten Karawang tidak sesuai ketentuan dan piutangnya berpotensi tidak tertagih.
Aset Pasar Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) sebanyak 15 pasar, diantaranya, sebanyak 9 pasar dikelola langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag), dan 6 pasar dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme Bangun Guna Serah ( BGS ) atau BOT yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Karawang dengan pihak ketiga selaku mitra BGS.
Keenam pasar tersebut yaitu, Pasar Baru Karawang, Pasar Rengasdengklok, Pasar Johar, Pasar Cikampek I, Pasar Cilamaya dan Pasar Cikampek II.
Artikel Selanjutnya
Soal Galian Tanah Ilegal, DPRKP Karawang Diduga Tanpa Libatkan Izin Satpol PP
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Soal Galian Tanah Ilegal, DPRKP Karawang Diduga Tanpa Libatkan Izin Satpol PP
Peringati Hari Sumpah Pemuda Hipmi Karawang Gelar Kolaborasi Pengusaha Daerah di Swiss Bellin
Capai Miliaran Rupiah Pelaku Arisan Bodong Berhasil Diamankan Polres Karawang
Jelang Akhir Masa Jabatan Pimpinan Perusahaan di Karawang Diminta Buat Karangan Bunga untuk Cellica