Namun demikian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun Anggaran 2022, dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kerja sama pengelolaan enam pasar tersebut, BPK menemukan Pemkab Karawang justru berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan kompensasi dan kontribusi sebesar Rp. 6.301.572.500,00, serta tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi (piutang) sebesar Rp9.784.999.998,00 yang menurut BPK berpotensi tidak tertagih.
Artikel Terkait
Soal Galian Tanah Ilegal, DPRKP Karawang Diduga Tanpa Libatkan Izin Satpol PP
Peringati Hari Sumpah Pemuda Hipmi Karawang Gelar Kolaborasi Pengusaha Daerah di Swiss Bellin
Capai Miliaran Rupiah Pelaku Arisan Bodong Berhasil Diamankan Polres Karawang
Jelang Akhir Masa Jabatan Pimpinan Perusahaan di Karawang Diminta Buat Karangan Bunga untuk Cellica