Dapat Kucuran Hibah Rp 550 Juta dari Jabar Kinerja BPSK Karawang Dipertanyakan

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 09:54 WIB
Karawang Monitoring Grup (KMG) mempertanyakan kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang setelah mendapatkan kucuran anggaran hibah sebesar ratusan juta rupiah yang digolontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (foto: istimewa).
Karawang Monitoring Grup (KMG) mempertanyakan kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang setelah mendapatkan kucuran anggaran hibah sebesar ratusan juta rupiah yang digolontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Karawang Monitoring Grup (KMG) mempertanyakan kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang setelah mendapatkan kucuran anggaran hibah sebesar ratusan juta rupiah yang digolontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua KMG Karawang, Imron Rosadi mengatakan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tengah menggelontorkan anggaran hibah yang mencapai ratusan juta rupiah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Ditanya Soal Penggunaan Anggaran Hibah Senilai Rp 550 Juta dari Jabar, Ketua BPSK Karawang Mau Menghadap Bupati

"Anggarannya mencapai Rp 550 Juta rupiah dalam bentuk hibah berupa uang, tapi kinerja BPSK ini seperti apa dan digunakan untuk apa anggaran hibah sebesar itu," ungkapnya.

Imron juga menjelaskan akan pentingnya pertanggungjawaban hibah. Menurutnya, pertanggungjawaban hibah sangat penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan dipertanggungjawabkannya hibah, diharapkan tidak adanya duplikasi kegiatan anggaran, sehingga kerja sama menjadi lebih efektif dan efisien," ungkapnya.

Dia menjelaskan, hibah tidak dilarang, apalagi kondisi saat ini, tetapi ketika menerima hibah, harus diperhatikan aturan dan tugas dan fungsi (tusi) dari yang menerima hibah.

“Pegang teguh transparansi, akuntabilitas, tidak ada kepentingan politik, dan yang paling penting adalah harus menunjang tusi,” jelasnya.

Setiap hibah yang diterima wajib memiliki payung hukumnya, yakni sebuah dokumen perjanjian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

"Dokumen perjanjian tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya registrasi," terangnya.

Setelah itu, lanjut Imron, kedua belah pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berisikan keterangan apa saja yang telah dihibahkan.

“Di BAST harus dipastikan, hibah (biaya/barang) yang muncul di dalam BAST sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan, jangan sampai ditumpangi dengan kegiatan lain. Jangan sampai hibah yang diterima tidak tercatat, atau yang bukan hibah tercatat sebagai hibah,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran hibah tersebut, Ketua BPSK Karawang, Heri tidak menjelaskan terkait penggunaan anggaran hibah dan mengaku akan menemui Bupati Karawang.

"Saya mau menghadap ke Bupati Karawang," ucapnya saat dikonfirmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X