Dia menduga bahwa proyek pengerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak mengantongi surat perintah kerja. Padahal kata dia, SPK merupakan dokumen tertulis yang berisi instruksi atau perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pihak pelaksana atau eksekutor untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu.
"SPK ini mencakup informasi seperti lingkup pekerjaan, jadwal, spesifikasi teknis, biaya, dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Jika tidak ada SPK apakah proyek pembangunan ini bodong atau ilegal," terangnya.
Dia juga menilai bahwa dalam proyek tersebut diduga adanya bau korupsi karena tidak adanya keterbukaan publik terkait papan nama pekerjaan.
"Ini jelas sudah melanggar karena dijelaskan sudah menjadi kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," terangnya.
Ia juga menegaskan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Namun, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak wajib dilaksanakan, semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Karawang, Furqon, ketika coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.***
Artikel Terkait
Penggunaan Dana Potongan Gaji PNS untuk Infaq Sodaqoh Dipertanyakan, Baznas Karawang Ungkap Ada Surat Kesediaan
Wali Murid di Karawang Curhat Minta Bupati Aep Tinjau dan Berikan Bantuan untuk Sekolah Rusak di SDN Margamulya II
Bupati Aep Tindaklanjut Laporan Soal Sekolah Rusak di Karawang, Jadi Skala Prioritas dan Akan Segera Diperbaiki
Dianggarkan Rp 10 Miliar, KMG Endus Ada Dugaan Pemotongan Dana Bantuan BOPF DTA Karawang yang Disalurkan ke Yayasan