PJT II Tagih Piutang Uang Senilai Miliaran Rupiah yang Sempat Dikorupsi Oknum Pegawai PDAM, Uangnya Kemana-Tanggungjawab Siapa?

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 14:32 WIB
Perumdam Tirta Tarum Karawang, (foto: istimewa).
Perumdam Tirta Tarum Karawang, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Uang pembayaran tagihan penggunaan air dan penyewaan lahan PDAM Karawang senilai miliaran rupiah menjadi temuan BPK. Dimana uang tagihan senilai miliaran tersebut tidak disetorkan oleh oknum pegawai PDAM dan menjadi piutang.

Sementara Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Piutang air baku Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang per 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp2.965.853.911,00 yang dikelola oleh Unit Wilayah I, II, dan III dengan nilai piutang pada masing-masing Unit Wilayah sebesar Rp557.815.557,00, Rp2.341.988.885,00, dan Rp66.049.469,00.

Baca Juga: PJT II Keukeuh Tagih Hutang Air Miliaran Rupiah, PDAM Karawang Ngaku Punya Legal Opinion, Kejaksaan Bantah Keluarkan

Piutang Perumdam Tirta Tarum tersebut merupakan piutang yang terkait dengan kasus hukum pada pihak internal Perumdam Tirta Tarum dimana uang pembayaran tagihan penggunaan air dan penyewaan lahan periode 2015 s.d. 2018 sebesar Rp2.832.591.297,00 kepada Perum Jasa Tirta II tidak disetorkan oleh oknum-oknum Perumdam Karawang.

Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan putusan bersalah terhadap oknum-oknum Perumdam Karawang tersebut. Dikarenakan Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang telah mengeluarkan uang untuk pembayaran tagihan tersebut, Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang tidak mengakuinya sebagai hutang.

Atas hal tersebut, Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri Karawang. LO dari Kejaksaan Negeri Karawang Nomor B-566/M.2.17/Gph.1/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 pada bagian kesimpulan menyatakan bahwa terhadap penyelesaian tagihan dari Perum Jasa Tirta II yang belum diterima Perum Jasa Tirta II, padahal telah dikeluarkan dan dibayarkan oleh Perumdam Karawang, beralih menjadi tanggung jawab para oknum Perumdam Karawang tersebut.

Hasil konfirmasi kepada Manager Bagian Hukum mengungkapkan bahwa Perum Jasa Tirta II tidak dilibatkan dalam proses penerbitan LO oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Perum Jasa Tirta II pada intinya berpendapat bahwa peristiwa tindak pidana tersebut tidak diketahui dan tidak melibatkan pihak Perum Jasa Tirta II, sehingga peristiwa hukum tersebut sepenuhnya menjadi kerugian Perumdam Tirta Tarum.

Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut tidak menggugurkan kewajiban Perumdam Tirta Tarum kepada Perum Jasa Tirta II yang timbul karena hubungan keperdataan.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT HBSP Surati Kejagung Soal Dugaan Kasus Korupsi Kades-Bumdes Sukaluyu Karawang

Direktur OP telah menyampaikan surat kepada Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang melalui Surat Nomor SD-80/DIR/HK/04/2022 tanggal 20 April 2022, yang pada intinya menyatakan tidak sependapat dengan LO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan terbuka pada keterlibatan Kejaksaan Negeri Karawang sebagai mediator.

Bagian Hukum Perum Jasa Tirta II menyatakan belum ada surat balasan dari Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Perum Jasa Tirta II telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar melalui Perjanjian Kerjasama Nomor MoU-5/DIR/04/2022 dan Nomor: B-3/M.2/Gs/04/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut diantaranya adalah pemberian LO dan mediator atau fasilitator dari Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Ditempat yang berbeda, Humas PDAM Kabupaten Karawang, Ali mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah Barang Bukti (BB) yang memperkuat adanya produk Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Karawang pada saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X