Libernesia.com - Usai mendapat sorotan publik terkait plang pengamanan pembangunan jembatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang angkat bicara.
Kepala Kejari Karawang Syaifulah melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Adi Sugiarto memberikan klarifikasi terkait PPS, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Plang Pengamanan Proyek Strategis oleh Kejari Karawang
Menurutnya, bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Pengarnanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah bagian dari tugas intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/ atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.
Proyek Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat PSD adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menerangkan bahwa ada beberapa Prinsip PPS / PSD pertama Objektif Sikap dan tindakan dari penyelenggaraan PPS/PSS didasarkan pada fakta dan tidak dapat dipengaruhi dari pendapat, pertimbangan, dan/ atau kepentingan pribadi atau golongan.
Kedua, Profesional PPS/PSD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan standar operasional prosedur pada Bidang Intelijen.
Ketiga, Koordinasi Penyelenggaraan PPS/PSD dilakukan melalui proses harmonisasi hubungan fungsional, upaya sinkronisasi, dan sinergi.
Ke empat, Kerahasiaan Konsultasi, materi bahan pertimbangan, dan hasil kegiatan bersifat rahasia, serta dikelola secara rahasia dan hanya ditujukan kepada Pemohon PPS/PSD.
Kelima, Netralitas Penyelenggaraan PPS tidak berpihak dari segala bentuk intervensi dan pengaruh pihak manapun.
Keenam, Akuntabilitas PPS diselenggarakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan PPS/PSDtidak masuk ke dalam ranah teknis pekerjaan dan keuangan dari PSN dan PSD.
PPS/PSD dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Artikel Terkait
Tak Ada Keraguan, Relawan Ahmad Jimmy Zamakshsyari Pastikan Jadi Salah Satu Faktor Penentu Kemenangan Acep-Gina di Pilkada 2024
Atlet Sepeda Karawang Raih Prestasi di PON 2024, ISSI Berikan Apresiasi
KPU Karawang Gandeng IWO Indonesia DPD Karawang Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pada Pilkada 2024
Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Plang Pengamanan Proyek Strategis oleh Kejari Karawang