Selain Jadi Temuan BPK Kepsek SMPN 3 Tirtamulya Akui Tak Dapat Perabot dari Pemborong RKB Senilai Rp 1,4 Miliyar

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:58 WIB
Kepala SMPN 3 Tirtamulya mengakui tak dapat perabot sekolah dari pemborong atau pelaksana penambahan Ruang Kelas Baru dari anggaran senilai Rp 1,4 Miliyar Rupiah. (foto: istimewa).
Kepala SMPN 3 Tirtamulya mengakui tak dapat perabot sekolah dari pemborong atau pelaksana penambahan Ruang Kelas Baru dari anggaran senilai Rp 1,4 Miliyar Rupiah. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Kepala SMPN 3 Tirtamulya mengakui tak dapat perabot sekolah dari pemborong atau pelaksana penambahan Ruang Kelas Baru dari anggaran senilai Rp 1,4 Miliyar Rupiah.

Hal tersebut diakui langsung Kepala SMPN 3 Tirtamulya, Karsan Kurnia mengaku heran karena sekolah yang dipimpinnya tersebut pada tahun anggaran 2023 mendapatkan bantuan belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan berupa Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotannya.

Baca Juga: Disdik Karawang Pastikan CV ZTV Pengerjaan Proyek RKB SMPN 3 Tirtamulya Karawang Kena Teguran sampai Tak Dapat Ikut Tender

Namun, pihak sekolah mengaku hanya mendapatkan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) saja tanpa mendapatkan perabot sekolah. Padahal kata dia, dalam anggaran tersebut sudah termasuk perabot didalamnya.

"Kalau mau dibilang mah, pihak sekolah hanya mendapatkan penambahan RKB saja tidak sama perabotnya, belum lagi banyak yang tidak sesuai," akunya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya pun mengaku sudah mengadu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

"Saya sudah laporkan ke Dinas Pendidikan agar ditindaklanjut. Kita sebagai pihak hanya bisa pasrah saja karena yang mengerjakan proyeknya pihak ketiga atau pemborong," ungkapnya.

Adanya kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang memastikan CV ZTV yang melaksanakan pengerjaan proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 3 Tirtamulya Karawang mendapatkan teguran dan sampai tidak dapat mengikuti tender.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto bahwa CV yang mengerjakan proyek tersebut sudah mendapatkan teguran atas dasar temuan pemeriksaan BPK.

"Kerugian sudah diselesaikan, dan kita memberikan teguran pada cv tersebut, sekarang tidak dapat tender," terangnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Tirtamulya Karawang.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian pada Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Tirtamulya Karawang Senilai Rp 1,4 Miliyar Rupiah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya SMP Negeri 3 Tirtamulya dilaksanakan oleh CV ZTP berdasarkan Kontrak Nomor 027/115.PPK-Dikdas/SP_SMP/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 sebesar Rp 1.499.830.900,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 26 Agustus 2023. Tidak terdapat addendum atas pekerjaan ini. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT SBA sebagai konsultan pengawas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X