"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," sebut jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.***
Artikel Terkait
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat
Fiersa Besari Ungkap Kronologi 2 Wanita Meninggal Dunia di Tim Ekspedisi Puncak Carstensz: Saat Itu Masih Terjebak di Area Tebing
Kronologi Warga Cisarua yang Terseret Arus Banjir di Puncak Bogor, BPBD: Korban Hanyut Berasal dari Desa Citeko
Dugaan Pemotongan Dana PIP Juga Terjadi di SMP Negeri Dapil III Karawang