Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.
"Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361," sebut jaksa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.
"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," tandas jaksa.***
Artikel Terkait
Dugaan Pemotongan Dana PIP Juga Terjadi di SMP Negeri Dapil III Karawang
Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik
Respon Reza Gladys Usai Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani, Mengaku Bukan Sesuatu yang Diinginkan: Mungkin Ini Cara untuk Membela Diri
Meski Telah Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Reza Gladys Bersiap dengan Laporan Baru: Ada Dugaan Penyerangan Martabat