Libernesia.com - Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program penghapusan denda pajak daerah.
Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Karawang.
Baca Juga: Pupuk Kujang Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Melalui Gelaran Penghargaan Festinov 2025
Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda antara lain:
Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan
Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik
Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, sesuai dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Artikel Selanjutnya
Tim Slalom Dibatama Motorsport Mulai Tunjukan Taringnya di Kejurnas
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Yana Mulyana Libernesia
Artikel Terkait
Tim Slalom Dibatama Motorsport Mulai Tunjukan Taringnya di Kejurnas
SEMMI Jabar Kritik Konsep Smart City Karawang: Tanpa Smart People, Hanya Jadi Wacana Kosong
Hasil Panen Riset, Pupuk Kujang Bagikan Beras Unggul untuk Warga
Pupuk Kujang Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Melalui Gelaran Penghargaan Festinov 2025