Peringati HUT RI Ke-80 Bapenda Karawang Bebaskan Denda Pajak Hingga Akhir September 2025

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Peringati HUT RI Ke-80 Bapenda Karawang Bebaskan Denda Pajak Hingga Akhir September 2025, (foto: Bapenda).
Peringati HUT RI Ke-80 Bapenda Karawang Bebaskan Denda Pajak Hingga Akhir September 2025, (foto: Bapenda).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi denda.

Baca Juga: Hasil Panen Riset, Pupuk Kujang Bagikan Beras Unggul untuk Warga

“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang,” ujar Sahali, Jumat (1/8/2025).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penghapusan denda pajak daerah, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau media sosial resmi Bapenda Karawang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X