Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi denda.
Baca Juga: Hasil Panen Riset, Pupuk Kujang Bagikan Beras Unggul untuk Warga
“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang,” ujar Sahali, Jumat (1/8/2025).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penghapusan denda pajak daerah, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau media sosial resmi Bapenda Karawang.***
Editor: Yana Mulyana Libernesia
Artikel Terkait
Tim Slalom Dibatama Motorsport Mulai Tunjukan Taringnya di Kejurnas
SEMMI Jabar Kritik Konsep Smart City Karawang: Tanpa Smart People, Hanya Jadi Wacana Kosong
Hasil Panen Riset, Pupuk Kujang Bagikan Beras Unggul untuk Warga
Pupuk Kujang Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Melalui Gelaran Penghargaan Festinov 2025